secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama

Bagaimana Penduduk Kita Melihat Nikah Siri Secara Negatif dan Positif Pernikahan yakni proses pengikatan sumpah suci di antara para laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan jangan dikerjakan asal-asalan sebab ini sebagai wujud beribadah paling panjang dan bisa dijaga sampai maut pisahkan 

Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau ditunaikan oleh seorang pria pemerima suci suci dan satu wanita dengan tujuan resmikan ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan banyak memiliki jenis dan jenis menurut rutinitas suku, Rutinitas, budaya, ataupun kelas sosial. Pemanfaatan tradisi atau ketentuan khusus kadang terkait dengan ketentuan atau hukum  tertentu.

Nikah yakni ikrar serah-terima di antara lelaki serta wanita dengan arah sama-sama mengesankan kedua-duanya dan untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan penduduk yang sejahtera2.

Penetapan secara hukum satu pernikahan rata-rata berlangsung ketika document terdaftar yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri rata-rata adalah acara yang diadakan untuk lakukan upacara berdasar adat-istiadat yang berjalan, dan peluang untuk rayakannya bersama keluarga dan kawan. Wanita serta pria yang tengah memberlangsungkan pernikahan disebut pengantin, dan sesudah upacaranya tuntas lalu mereka disebut suami dan istri dalam ikatan pernikahan.

Nikah secara etimologi (bahasa) datang dari bahasa arab al-Nikah dan dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada intinya memiliki makna al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).

Sedang Nikah siri secara terminologi (istilah) menurut empat Madzhab, yakni : Menurut Madzhab Hanafi: “nikah sebagai ikrar yang memperlihatkan pada kemampuan lelaki punya wanita untuk hubungan intim dengan berniat atau membuktikan terhadap kemampuan laki laki kerjakan hubungan intim terhadap wanita yang diperbolehkan untuk dinikahi secara syariat “.

Menurut Madzhab Maliki: “nikah adalah janji buat memperkenankan kerjakan hubungan seks terhadap wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat jasa nikah siri “.

Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah yakni janji yang memiliki kandungan pengertian pembolehan hubungan intim, yang meliputi kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.

Menurut Madzhab Hanbali: “nikah yaitu janji perkawinan atau janji yang dikatakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).

Bermakna nikah sebagai “ikrar yang memberinya hak diizinkannya hubungan seks terhadap lelaki atau wanita sejauh hidupnya menurut pemahaman syariat nikah siri

A. Fatwa MUI Mengenai Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri

Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa perihal nikah di balik tangan atau nikah siri, yakni: “Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Perihal Nikah Di Bawah Tangan memutus serta memutuskan ketetapan aturan spesial dan umum. 

Menurut aturan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang dikatakan di fatwa ini merupakan “pernikahan yang tercukupi semuanya rukun serta prasyarat yang ditentukan dalam fikih  akan tetapi tanpa pendataan sah di institusi berkuasa sebagai halnya ditata dalam ketentuan perundang-undangan nikah siri

Fatwa itu tampil, lantaran di tengah-tengah warga kerap dihadapi ada praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dibuat sesuai sama ketetapan aturan perundang-undangan, yang sering mengundang imbas negatif (madharrah) pada istri dan atau anak yang dilahirkannya nikah siri

a. Ikhtisar yang kita mengambil mengenai Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jika dalam soal pemakaian arti saja, cuma Indonesia serta Arab Saudi yang memanfaatkan makna Nikah Siri, sementara itu empat Negara  yang lain, adalah Mesir, Yordania, Kuwait, serta Libya memakai istilah Nikah ‘Urfi.

Karena itu secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi yaitu sama dan hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi ialah resmi secara syariat  sepanjang rukun dan ketentuannya tercukupi, serta diwajibkan untuk dicatat dengan cara resmi supaya tercukupi hak-hak janji pernikahan itu nikah siri

Analisis ini memberikan kalau secara materiil dan prosedural, kegiatan nikah siri atau ‘urfi yang berlangsung di ke-5 negara itu pada prinsipnya sama. Ketidakcocokan cuman nampak di hal pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia serta

Arab Saudi memanfaatkan makna yang serupa yaitu nikah siri, dan tiga negara yang lain memakai makna nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu mempunyai kemiripan prinsip, ialah waktu pernikahan itu dikerjakan penuhi rukun dan prasyarat, karenanya secara nikah siri