Jenis-Jenis Produk BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memiliki wewenang dan kewajiban untuk memberikan jaminan sosial kepada semua pekerja di Indonesia tanpa kecuali. Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja yang juga diatur dalam UU. BPJS adalah transformasi dari lembaga sebelumnya yang dikelola oleh PT Jamsostek. Sesuai dengan peraturan UU nomor 24 tahun 2011, Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2014. Prinsip BPJS itu sendiri tidak berbeda dari Jamsostek, yaitu melayani asuransi dari para tenaga kerja.
Pemerintah juga berusaha membuat peran BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri ditekankan dengan mengharuskan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta lembaga jaminan sosial ini. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki berbagai jenis program layanan untuk para anggotanya. Berikut ini adalah beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda nikmati, diantaranya:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program JHT sangat dipertimbangkan oleh para peserta, mengingat bahwa kehidupan dalam masa pensiun adalah sesuatu yang harus dipertimbangkan oleh semua orang. JHT adalah program yang memberikan manfaat bagi peserta dalam bentuk uang tunai. Tentu saja, dengan kondisi tertentu seperti berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang program JHT, diantaranya:
- Iuran untuk pekerja penerima upah sebesar 5,7%, di mana 2% ditanggung oleh pekerja, dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
- Iuran untuk pekerja bukan penerima upah, yaitu sebesar 2% dari gaji yang diperoleh.
2. Jaminan Pensiun
Program pensiun ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja saat memasuki pensiun atau mengalami cacat. Jumlah iuran dari jaminan pensiun ini adalah 3% dari pendapatan yang diperoleh. Dengan detail, 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja.
Beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mengikuti program jaminan pensiun, diantaranya:
- Pensiun Hari Tua (MPHT), dalam bentuk uang bulanan dari pensiun hingga meninggal dengan persyaratan minimum 15 tahun keanggotaan.
- Pensiun janda atau duda (MPJD), dalam bentuk uang bulanan untuk duda atau janda yang merupakan ahli waris peserta sampai mereka meninggal atau menikah lagi.
- Pensiun cacat (MPC), dalam bentuk uang bulanan untuk peserta yang cacat total permanen yang telah menjadi anggota setidaknya 1 bulan dengan density rate min 80%.
- Pensiun anak (MPA), dalam bentuk uang bulanan kepada anak-anak dari peserta hingga usia 23 tahun dan maksimal 2 anak.
- Pensiun orang tua (MPO), dalam bentuk dana yang akan diberikan kepada orang tua peserta sebagai ahli waris dan minimal 40% dari gaji.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program perlindungan untuk asuransi kecelakaan kerja. Termasuk risiko yang terkait dengan pekerjaan, sampai perjalanan pergi dan pulang kerja.
Jumlah iuran untuk peserta adalah 0,24%-1,74%, dengan rasio berdasarkan tingkat risiko.
- 0,24%, sangat rendah
- 0,54%, rendah
- 1,27%, tinggi
- 1,74%, sangat tinggi.
Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran sebesar 0,21% dan pekerja konstruksi besar iuran sebesar Rp 370.000 ditanggung oleh perusahaan.
Manfaat yang bisa Anda dapatkan, diantaranya:
- Perlindungan risiko kecelakaan di tempat kerja.
- Perawatan yang tidak ada batasan dan menyesuaikan kebutuhan medis
- Kompensasi upah selama tidak dapat aktif dalam pekerjaan adalah gaji 100%.
- Santunan kematian sebesar 48x gaji yang telah dilaporkan.
- Bantuan beasiswa untuk 2 anak ahli waris, bantuan pendidikan dari TK hingga kuliah sebesar Rp 174 juta akan dibayarkan dengan syarat yang berlaku dan dilakukan secara teratur.
- Bantuan untuk bekerja lagi, termasuk perawatan dirumah bagi mereka yang tidak dapat pergi ke fasilitas kesehatan.
4. Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk melindungi pekerja dari semua bentuk risiko kematian. Jumlah iuran yang dibayarkan, antara lain untuk pekerja penerima upah adalah 0,3% dari gaji, pekerja bukan penerima upah sebesar Rp 6.800. Sedangkan pekerja konstruksi adalah 0,21% dari gaji.
Manfaat yang dapat diperoleh dari program ini, diantaranya:
- Santunan berkala 24 bulan dibayar sekaligus sebesar Rp 4,8 juta.
- Biaya untuk pemakaman sebesar Rp 10 juta.
- Bantuan beasiswa untuk 2 anak dengan bantuan pendidikan maksimum Rp 174 juta dan dibayar secara berkala sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
4 Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah 4 jenis keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, meliputi:
1. Pekerja Penerima Upah (PU)
Semua pekerja yang telah menerima gaji atau pembayaran dari perusahaan yang membayar dan menggunakannya. Ini termasuk karyawan, pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan sebagainya.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Bukan merupakan pekerja, karena mendapatkan penghasilan melalui bisnis secara mandiri. Ini termasuk pengusaha, pekerja mandiri, freelancer, pedagang, petani, dan sebagainya.
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Pekerja yang menyediakan layanan di bidang konstruksi. Baik itu jasa, konsultasi, perencanaan, sampai pengawasan. Ini termasuk pekerja lepas harian, pekerja kontrak, dan pekerja borongan.
4. Pekerja Migran Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja dan juga mendapatkan penghasilan dari luar wilayah Indonesia.